Corona Virus varian AY.4.2 baru saja menjadi perbincangan publik, namun sekarang telah muncul varian baru yaitu B.1.1.529. Varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan WHO (World Health Organization) dari Afrika Selatan pada 24 November 2021. Situasi epidemiologis di Afrika Selatan ditandai dengan tiga puncak berbeda dalam kasus yang dilaporkan, yang terakhir didominasi varian Delta. Dalam beberapa minggu terakhir, infeksi telah meningkat tajam, bertepatan dengan deteksi varian B.1.1.529. Infeksi B.1.1.529 terkonfirmasi pertama kali diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021. Hingga saat ini WHO telah mengkonfirmasi bahwa virus ini sudah menyebar di 23 Negara.

Baca Juga : Waspadai Corona Virus AY.4.2 Masuk Jelang Liburan Akhir Tahun 2021

Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi yang dapat mengkhawatirkan dalam hal penyebaran virus. Bukti awal telah menunjukkan peningkatan jumlah kasus varian omicron di hampir seluruh provinsi Afrika Selatan. Varian Omicron ini dapat terdeteksi melalui tes PCR SARS-CoV-2 . Karena adanya asumsi bahwa varian ni memiliki daya persebaran virus yang cukup tinggi. Technical Advisory Group on SARS-CoV-2 Virus Evolution (TAG-VE) meminta WHO untuk menjadikan varian ini menjadi Variant of Concern (VOC) yang akhirnya B.1.1.529 diberi nama Omicron. Dimana Omicron ini membawa mutasi virus sebanyak lebih dari 30 mutasi pada paku protein virus (spike). 

Dengan adanya VOC baru yakni omicron, WHO telah menghimbau seluruh negara untuk melakukan hal sebagai berikut:

  1. meningkatkan upaya pengawasan dan pengurutan untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.
  2. mengirimkan urutan genom lengkap dan metadata terkait ke database yang tersedia untuk umum, seperti GISAID (Global Initiative on Sharing All Influenza Data).
  3. melaporkan kasus/cluster awal yang terkait dengan infeksi VOC ke WHO melalui mekanisme IHR ( International Health Regulations).
  4. di mana ada kapasitas dan berkoordinasi dengan komunitas internasional, melakukan penyelidikan lapangan dan penilaian laboratorium untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak potensial VOC pada epidemiologi COVID-19, tingkat keparahan, efektivitas tindakan kesehatan masyarakat dan sosial, metode diagnostik, respons imun, antibodi netralisasi, atau karakteristik lain yang relevan.

Setiap negara harus tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan bagi masyarakat untuk mengurangi sirkulasi Covid-19. Vaksin tetap harus digencarkan untuk mengurangi resiko berat dan kematian. Negara harus terus memantau agar kelompok rentan sudah mendapatkan vaksin hingga dosis ke 2. Hal tersebut bertujuan untuk segera terbentuknya herd immunity di suatu negara.

Baca Juga : Wujudkan Herd Immunity Terhadap COVID-19 dengan Vaksinasi

WNA dilarang masuk ke Indonesia. (Sumber: IStock)

Terhitung sejak Senin (28/11) Pemerintah melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari sejumlah negara dari Afrika Selatan (Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Nigeria) dan Hongkong. Selain melarang masuk WNA, pemerintah juga memberhentikan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi negara-negara tersebut. Namun, bagi WNI yang dalam kurun waktu 14 hari pernah melakukan kunjungan/transit pada negara tersebut diperlakukan karantina 14 hari dengan dua kali tes PCR. 

WHO juga telah memberikan langkah yang efektif untuk masing-masing individu selain melakukan vaksin hingga dosis kedua adalah sebagai berikut 

  1. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter
  2. Menggunakan masker double dan pas
  3. Selalu menjaga sirkulasi udara tetap lancar
  4. Menjaga tangan tetap bersih dengan mencuci tangan
  5. Menerapkan etika batuk dengan benar

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tidak bosan menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun sebagai salah satu cara untuk mengubah pandemi ini menjadi endemi. Stay Healthy Sobat #KSRUNS. (Humas KSR UNS/Jihan Syarifah Rokhan)

 

Sumber:

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-59459960

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59453949

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211129174703-37-295269/warning-who-soal-ancaman-bahaya-covid-19-varian-baru-omicron

https://www.who.int/news/item/26-11-2021-classification-of-omicron-(b.1.1.529)-sars-cov-2-variant-of-concern

https://www.who.int/news/item/28-11-2021-update-on-omicron

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211202072709-4-295978/data-terbaru-who-23-negara-sudah-terinfeksi-omicron