Kami mempunyai kapasitas untuk memberikan Pelatihan Pertolongan Pertama ini. Kami sudah menempuh ilmu tentang pertolongan pertama ini dan sudah mempunyai sertifikat resmi dari PMI. untuk teman-teman yang ingin mengetahui informasi dan belajar tentang ilmu pertolongan pertama silahkan bisa menghubungi Hotline KSR PMI Unit UNS di 0821-1455-5115

Pertolongan Pertama adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban yang mengalami kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih ahli. Pertolongan ini bisa dilakukan oleh orang yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan Pertolongan Pertama yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan tersebut dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian.

Baca juga : Layanan Penjagaan Medis

SOP PERMOHONAN PELATIHAN

A. Pemohon

  1. Surat permohonan pelatihan masuk maksimal 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan. Apabila surat masuk kurang dari 5 hari, maka pihak KSR PMI Unit UNS berhak menolak permohonan tersebut.
  2. Surat yang diberikan adalah surat resmi yang ditujukan kepada Komandan KSR PMI Unit UNS dengan diketahui pihak terkait.
  3. Setelah memasukkan surat, pihak pemohon diharapkan menghubungi Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Bidang I Sumber Daya Anggota KSR PMI Unit UNS 088226501900 (Reva Kusuma).
  4. Dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan adanya physical distancing, KSR PMI Unit UNS juga melayani permohonan pelatihan secara daring melalui Google Meet, Zoom atau aplikasi lain sesuai kesepakatan.
  5. Untuk permohonan pelatihan secara luring harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
  6. Untuk permohonan pelatihan secara daring melalui Google Meet, Zoom atau aplikasi sesuai kesepakatan dikenakan biaya Rp10.000 per jam per materi.
  7. Pihak pemohon dapat berkoordinasi dengan pemateri pada hari pelaksanaan pelatihan.
  8. Hal – hal yang belum diatur dari poin di atas akan disepakati bersama.