Perwakilan dari 168 Negara bergabung dengan 187 Palang Merah Bulan Sabit Merah bertemu pada Konferensi Internasional pada 12 Desember 2019 di Jenewa.

Konferensi Internasional ini merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk membuat keputusan mengenai resolusi atas permasalahan kemanusiaan di dunia. Permasalahan atas isu-isu utama di dunia seperti kesehatan mental, perubahan iklim, kesiapsiagaan menghadapi pandemi (penyakit yang menyebar luas hampir di seluruh dunia), perlindungan data dan migrasi.

dok IFRC https://m.facebook.com/pg/IFRC/photos/

“Konferensi Internasional adalah wadah bagi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah untuk membahas masalah kemanusiaan yang kritis dengan pemerintah, Fakta bahwa kami memiliki 168 Negara yang berpartisipasi aktif menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kepentingan strategis dalam menanggapi krisis kemanusiaan dan terlibat dengan Gerakan IFRC” ujar Peter Maurer, Presiden ICRC.

Dalam konferensi Internasional ini memfokuskan pada bagiamana aksi nyata di masyarakat “Kami dipercaya dalam hal memulihkan pencarian anggota keluarga (RFL), memastikaan akses dalam menyelamatkan nyawa yang kami lakukan bersama dengan masyarakat” kata Francesco Rocca, Presiden Federasi Internasional Masyarakat Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

Konferensi Internasional menghasilkan beberapa resolusi yaitu :

  1. Adanya IHL, guna mendukung hukum humaniter Internasional sehingga implementasinya dapat mencakup level lebih dalam lagi khususnya level nasional.
  2. Pencarian anggota keluarga (RFL), Melindungi data pribadi adalah tentang melindungi orang, ketidakamanan data saat perkembangan era digital ini mengharuskan kita untuk mengabdi lebih rajin dalam melindungi kegiatan RFL.
  3. Mengatasi kesehatan mental dan kebutuhan psikososial orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya. Negara-negara dan Gerakan Bulan Sabit Merah Palang Merah sepakat untuk memasukkan kesehatan mental dan dukungan psikososial untuk dimasukkan dalam gelombang pertama kedaruratan kemanusiaan.
  4. Undang-undang dan kebijakan bencana, yang isinya memuat tindakan khusus bagi masyarakat yang terdampak konflik, kekerasan dan bencana.
  5. Aksi nyata untuk menangani epidemi dan pandemi yaitu penyakit yang menyebar luas hampir di seluruh dunia. Palang Merah Palang Merah bekerja sama dengan otoritas publik dalam pencegahan penyakit, promosi kesehatan dan mitigasi penderitaan manusia.

“Kami senang telah tercapainya kesepakatan tentang resolusi yang beragam,” kata Rocca. “Kami sekarang siap untuk memastikan tindak lanjut dari semua keputusan dan akan terus mengadvokasi untuk agenda lokalisasi dan mendukung Perhimpunan ini yang merupakan aktor lokal par excellence, yakni apabila perhimpunan kuat, serta anggota kuat, berarti organisasi yang kuat pula” imbuhnya.

Sumber:https://media.ifrc.org/ifrc/press-release/red-cross-red-crescent-conference-160-states-gather-address-worlds-pressing-humanitarian-issues/ (Humas KSR PMI unit UNS/Muhamad Muji)