Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan bersifat seksual di mana dalam tindakan tersebut terdapat penggunaan kekerasan, kekuasaan, maupun pemaksaan dari satu pihak kepada pihak lain. Siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual, dalam artian hal ini dapat menimpa siapapun, baik orang dewasa, anak anak ataupun remaja, tidak memandang bahwa itu pria ataupun wanita.

Kebanyakan kasus kekerasan seksual merupakan fenomena Gunung Es, hanya tampak didepannya saja tapi tidak terlihat. Karena kekerasan seksual sangat jarang untuk dilaporkan oleh korban. Karena kebanyakan korban memilih untuk diam.

Dengan dampak kekerasan seksual yang menyeluruh dan tak dapat dihindari. Dapat menghancurkan hidup seseorang, keluarga dan masyarakat serta lebih fatal lagi dapat membunuh hidup seseorang.

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual, khususnya yang dialami anak-anak dan perempuan masih terus meningkat. Tercatat setidaknya 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2017 yang dilaporkan.

Dilansir dari situs resmi ICRC Indonesia, Ita Perwira, Protection Officer di Delegasi Regional ICRC untuk Jakarta dan Timor-Leste, menjelaskan upaya ICRC mendukung pemerintah di Indonesia dalam menangani kasus terkait kekerasan seksual.

 

 

sumber : http://blogs.icrc.org/indonesia/ita-perwira-icrc-mendukung-pemerintah-dalam-penanganan-kasus-kekerasan-seksual/