Krisis politik dan keamanan yang terjadi di Suriah menewaskan puluhan warga sipil. Selain itu, hampir semua negara tetangga Suriah ikut terseret ke pusaran konflik. Aksi yang dilakukan di Damaskus dan secara sporadis merambah ke kota kota lainnya. Akibat krisis ini lebih dari 470 ribu jiwa tewas, dan lebih dari satu juta jiwa terluka.

Sedangkan Palang Merah, termasuk diantara sangat sedikit kelompok bantuan kemanusiaan yang punya akses ke Wilayah dua pihak yang berkonflik di Suriah.

ICRC menuturkan bahwa dalam hal evakuasi kemanusiaan terjadi dari Ghouta Timur, Afrin, atau daerah lain di Suriah, standar dan peraturan di bawah ini memberikan panduan kepada pihak berwenang yang mengendalikan proses tersebut. Sederhananya, warga sipil dan orang-orang yang tidak lagi mengambil bagian langsung dalam permusuhan harus dihormati dan dilindungi setiap saat oleh semua pihak, termasuk selama evakuasi.

ICRC belum dihubungi oleh para pihak yang bertikai mengenai evakuasi, dan karenanya kami tidak terlibat sejauh ini. Kami tetap siap bekerja dengan para pihak untuk memastikan bahwa standar dan aturan di bawah ini dipatuhi:

  • Mereka yang diungsikan diberitahu sebelumnya tentang kesepakatan tersebut, tempat tujuan, dan proses evakuasi.
  • Penduduk sipil dapat memilih untuk tinggal atau pergi.
  • Penduduk sipil dilindungi dari serangan dalam situasi apapun, baik mereka tinggal atau pergi.
  • Penduduk sipil yang dievakuasi disediakan jalur perjalanan yang aman.
  • Semua cara dilakukan demi menjaga keutuhan keluarga.
  • Penduduk sipil, para tahanan dan orang-orang yang tidak lagi terlibat langsung dalam permusuhan harus diperlakukan secara manusiawi dan sesuai dengan hukum internasional, tanpa memandang status dan agama, suku, atau afiliasi politik mereka.
  • Mereka yang dievakuasi tidak kekurangan benda-benda yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup mereka, juga tidak terhalang akses mereka terhadap bantuan dan layanan kemanusiaan, selama dan setelah pemindahan.
  • Mereka yang dievakuasi diizinkan untuk mengambil dan menyimpan barang-barang pribadi dalam jumlah wajar yang tidak menghambat operasi evakuasi, terutama barang-barang berharga dan sertifikat properti, dokumen identitas, tagihan listrik dan air.
  • Orang-orang dengan kebutuhan dan kerentanan khusus, seperti yang terluka dan sakit, anak-anak yang tidak didampingi dan terpisah, orang tua dan orang-orang cacat, diberi perlindungan khusus dan dirawat.
  • Di tempat tujuan, penduduk sipil yang mengungsi dapat menikmati kebebasan bergerak, akses ke tempat tinggal sementara, kebersihan, kesehatan, keselamatan, nutrisi, layanan publik dan perlindungan yang kondisinya memuaskan, serta peluang mata pencaharian.
  • Aktor kemanusiaan diberi akses ke tempat tujuan dan diizinkan untuk menindaklanjuti para pengungsi, untuk menilai kebutuhan mereka setelah dipindahkan dan untuk memberikan bantuan dan layanan kemanusiaan.
  • Evakuasi harus bersifat sementara dan orang-orang yang kehilangan tempat tinggal memiliki hak untuk kembali segera setelah alasan mereka untuk mengungsi tidak ada lagi. Mereka diberi informasi yang jelas tentang prospek untuk kembali.
  • Hak atas kepemilikan barang pribadi dijamin tidak dapat diganggu gugat. Properti dan harta benda yang ditinggalkan oleh mereka yang mengungsi dilindungi dari penjarahan, perusakan dan penggunaan atau penyitaan secara ilegal.

 

untuk keterangan yang lebih lanjut:  http://blogs.icrc.org/indonesia/suriah-evakuasi-penduduk-sipil-harus-manusiawi/