Kondisi pandemi di Indonesia menerapkan beberapa kebijakan, kebijakan tersebut mulai dari Work From Home (WFH) sampai dengan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). New Normal ini diterapkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang terjadi akibat COVID-19.

Per 20 Mei 2020 Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020  tentang PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI TEMPAT KERJA SEKTOR JASA DAN PERDAGANGAN (AREA PUBLIK) DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA yang dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa, “Kontribusi besar dalam memutus rantai penularan COVID-19 adalah dunia usaha dan masyakat pekerja, namun di sisi lain pemulihan kehidupan harus dilakukan dengan adaptasi pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) dengan segala penerapan potokol kesehatan yang sudah ditetapkan”.

Berikut panduan operasional bagi usaha sektor Jasa dan Perdagangan guna mencegah penularan Covid-19:

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik khususnya fasilitas umum yang sering bersentuhan dengan tangan maksimal 4 jam sekali.
  2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung ataupun pekerja.
  3. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  4. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  5. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  6. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
  7. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
  8. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan: Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
  9. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
  • Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
  • Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
  • Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
  • Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
  • Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana berpotensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi. [Humas KSR PMI Unit UNS/Muhamad Muji]

 

Sumber : Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020, katadata.co.id