Istilah “kekerasan seksual” digunakan untuk menggambarkan tindakan yang bersifat dipaksakan dengan kekerasan, atau tekanan, seperti ketakutan akan kekerasan, ancaman, penahanan, penindasan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan yang diarahkan terhadap siapa pun seperti korban –laki-laki, perempuan, dewasa atau anak-anak.

Tindakan ini temasuk dalam kekerasan meliputi pelecehan, pembunuhan, perusakan harta benda dan penjarahan. Kekerasan seksual ini sudah banyak terjadi di berbagai konflik bersenjata di dunia.

Dampak dari kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma fisik dan psikologis yang parah, infeksi HIV dan bisa sampai kematian. Mereka juga mendapat trauma mental berupa tekanan dari pelaku. Akibatnya banyak korban yang tidak mau terbuka kapada pihak lain terkait apa yang sudah dialami.

Sumber : https://blogs.icrc.org/indonesia/t-j-kekerasan-seksual-dalam-konflik-bersenjata/

Aksi ICRC meliputi penyediaan perawatan kesehatan, perlindungan, bantuan, peningkatan kesadaran, dan pencegahan. Perawatan kesehatan disini adalah memberikan perawatan secara langsung atau merujuk ke fasilitas kesehatan untuk mendapat perawatan yang intensif.

Aksi perlindungan yaitu  ICRC mengadakan penyebaran informasi kepada para pemanggul senjata di seluruh dunia tentang larangan kekerasan seksual sesuai ketentuan dan hukum yang tercantum dalam Hukum Humaniter Internasional.

Adanya upaya pencegahan melalui pengajuan rancangan resolusi terkait kekerasan seksual ke dalam Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Serta  ICRC juga memberikan dukungan ekonomi kepada para korban untuk membantu mereka membangun kembali kehidupan mereka seperti makanan dan barang-barang rumah tangga, tempat tinggal dan lain-lain.

Dengan adanya kegiatan ICRC ini diharapkan dapat mengurangi bahkan mencegah kekerasan seksual di seluruh dunia. (Humas KSR PMI unit UNS/Rona Azzah Zalva Prastanti)